Hakikat Negara Secara Umum
Hakikat Negara Secara Umum Arab
Pengertian Otonomi Daerah,Tujuan, Hakikat, Prinsip, Asas – Secara umum, Pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus diri sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Istilah otonomi daerah bukan hal yang baru bagi bangsa dan negara RI sebab sejak Indonesia merdeka sudah dikenal dengan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID), yaitu lembaga yang menjalankan pemerintahan daerah dan melaksanakan tugas mengatur rumah tangga daerahnya. Pengertian Otonomi Daerah Secara Etimologi Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yang berarti auto, dan nomous. Auto berarti sendiri, dan nomous berarti hukum atau peraturan. Jadi, pengertian otonomi daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri. Pengertian Otonomi Daerah Menurut Definisi Para Ahli Ada beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian otonomi daerah. Macam-macam pendapat para ahli tersebut adalah sebagai berikut • Menurut UU No.